PERLINDUNGAN NASABAH LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK MENURUT UU P2SK (STUDI KASUS KSP SEJAHTERA BERSAMA)
Penelitian ini bertujuan untuk mengurai masalah yang terpaut pada KSP Sejahtera Bersama, di antaranya: Gagal Bayar, PKPU, Wanprestasi dan TPPU guna mengetahui mekanisme Koperasi yang memiliki transaksi Simpan Pinjam, serta mengetahui pengelolaan kebijakan lembaga pemerintahan yang berwenang dalam pengawasan dan keamanan lembaga dan nasabah. Penelitian ini dilakukan dengan landasan hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang dasar 1945, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, dan Fatwa DSN MUI.Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan 2 (dua) metode pendekatan, yaitu statue approach dan conceptual approach. Terdapat tiga sumber hukum yang digunakan yaitu sumber hukum primer yang mencakup ketentuan peraturan perundang-undangan, sumber hukum sekunder berupa buku dan publikasi hukum lainnya, serta sumber hukum tersier berupa kamus hukum dan KBBI.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan pelindungan nasabah pada KSP SB yang didalamnya memiliki banyak pelanggaran hukum. Sehingga peneliti menyimpulkan bahwa sebagai sarana yang menjembatani dengan visi berupa gotong-royong maka hal ini tidak sejalan dengan yang dilakukan KSP Sejahtera bersama
20/HES/2024 | 20/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii/85 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain