STANDARISASI WISATA HALAL DI INDONESIA
Penelitian bertujuan untuk menjelaskan standarisasi dari wisata halal yang ada di Indonesia berupa peraturan pariwisata halal yang ada di Indonesia saat ini, juga memberi pengetahuan apakah sudah memadai nya peraturan tersebut dalam pengembangan wisata halal di Indonesia dan apa langkah dalam penguatan peraturan perundangan-undangan tersebut sebagai landasan standarasi wisata halal di Indonesia. Dalam penelitian ini peneliti membatasi pada 2 provinsi yang sudah menerapkan wisata halal tersebut yaitu Lombok dan Aceh.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini akan memaparkan data-data yang telah didapatkan untuk kemudian dianalisis melalui studi dokumen atau kajian kepustakaan untuk mendapatkan hasil penelitian dalam bentuk kata-kata. Penelitian ini menggunakan sumber dari kepustakaan (library search) dengan membaca menelaah fatwa DSN-MUI, semua peraturan perundang-undangan , jurnal dan skrripsi yang berkaitan dengan wisata halal di Indonesia.
Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa peraturan perundang-undangan perlu sebagai standarisasi wisata halal agar adanya kekuatan hukum yang mengikat untuk wisata halal itu sendiri. Tidak terjadinya kekosongan hukum lagi dan dapat menjadi landasan hukum secara nasional. Peraturan perundang-undangan saat ini yang belum memadai dan maksimal karena keberadaan peraturan perundangan-undangan yang hanya menjadi gerbang yang menunjukkan bahwa hukum pariwisata harus sesuai dengan norma adat istiadat. Langkah yang perlu dilakukan untuk penguatan peraturan perundang-undangan yaitu dengan melakukan pembentukan hukum pariwisata halal melalui Fatwa DSN-MUI dinaikkan statusnya sekurang-kurangnya menjadi Peraturan
v
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan membentuknya tim halal untuk Lombok Tengah.
021/HES/2024 | 021/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xi,97hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain