URGENSI PEMISAHAN PENGUASAAN NEGARA
PADA PENGELOLAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DAN AIR MINUM DALAM KEMASAN
Penelitian ini membahas terkait adanya penguasaan produk manufakur air minum dalam kemasan oleh negara pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang berpengaruh terhadap usaha bisnis Masyarakat dan juga perekonomian negara. Di dalam Pasal Tersebut tidak menjelaskan perbedaan kegiatan usaha antara keduanya dan prioritas utama kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha negara. Sehingga, Pasal tersebut terkesan mencampuradukkan antara SPAM dan AMDK serta menempatkan Pihak Swasta dalam prioritas terakhir pengusahaan SDA termasuk untuk industri AMDK. Undang-undang ini pada hakikatnya menggantikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena dianggap oleh mahkamah konstitusi tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 konstitusi, namun dengan adanya UU tersebut justru pemerintah seakan tidak memperhatikan konsep demokrasi ekonomi itu tersendiri.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2019 masih belum sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945. Karena pada Pasal tersebut, tidak mengkonsepkan secara jelas prioritas kegiatan usaha antara Sistem Penyediaan Air Minum dan Air Minum Dalam Kemasan dalam pengusahaan SDA.
024/HES/2024 | 024/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
.,
2025
Deskripsi Fisik
024/HES/2024
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain