KONTRAK KERJA KARYAWAN PADA PERUSAHAAN ALIH DAYA (OUTSOURCING) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA
(Studi Kasus PT Myrobin Indonesia Teknologi)
Penelitian ini membahas implementasi terkait kontrak kerja karyawan pada perusahaan alih daya (outsourcing) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di PT Myrobin Indonesia Teknologi. Studi ini bertujuan untuk mengetahui sistem kontrak kerja karyawan pada perusahaan alih daya (outsourcing) apakah sudah sesuai dengan hukum yang berlaku atau berlawanan dengan hukum yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif empiris. Sumber data yang digunakan yakni data primer berupa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku saat ini, dan data sekunder yang terdiri dari buku, jurnal, website, draft kontrak kerja serta wawancara dengan pihak PT Myrobin Indonesia Teknologi.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kontrak kerja karyawan internal PT Myrobin Indonesia Teknologi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun untuk kontrak kerja karyawan alih daya PT Myrobin Indonesia Teknologi masih terdapat peraturan yang tidak sesuai dari sisi perlindungan pekerja, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, serta hak dan kewajiban karyawan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
025/HES/2024 | 025/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
iv,97 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain