URGENSI SERTIFIKAT HALAL PADA UMKM ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, mengalami pertumbuhan penduduk yang signifikan setiap tahunnya. Menurut data tahun 2011, jumlah penduduk Indonesia mencapai 242 juta jiwa. Dengan presentase penduduk beragama islam sekitar 86% dari jumlah penduduk. Urgensi sertifikasi halal dan juga peran lembaga penjamin halal dalam menerapkan sertifikasi halal serta upaya kepatuhan bagi pelaku usaha mikro dalam penerapan sertifikasi halal di dalam produknya. Urgensi dalam sistem penerapannya akan seperti apa sesuai dengan empirisnya. Kepatuhan hukum yang pasti dalam masyarakat itu diupayakan baik dari segi dari pihak pemerintah maupun pelaku usahanya.
Pada penelitian ini digunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan sosio-legal. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu wawancara, observasi, dan studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor pelaku usaha mikro yang belum melakukan sertifikasi halal, dan terbatasnya informasi terkait penyedia layanan untuk melakukan penerbitan sertifikat halal. dari pihak usaha mikro kurangnya mendapatkan sosialisasi dari lembaga jaminan produk halal sehingga mereka tidak mengetahui akan kewajiban sertifikasi halal dan tenggat waktu sampai kapan. Dari sisi kesadaran konsumen juga yang kurang dalam memahami pentingnya produk halal. Sehingga ini menjadi pertimbangan pemerintah dalam hal urgensi penerapan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dimana tidak sesuai dengan toeri dari friedman tentang sistem hukum.
026/HES/2024 | 026/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,58 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain