POLITIK HUKUM EKONOMI SYARIAH ATAS PERKEMBANGAN REGULASI REKSADANA SYARIAH DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Reksadana Syariah di Indonesia, khususnya penelitian terhadap Politik Hukum Ekonomi Syariah melalui perkembangan lembaga negara dalam meregulasi dan mengatur Pekembangan Reksadana Syariah di Indonesia. Dengan menganalisis sejauh mana Regulasi tentang Reksadana Syariah dalam Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Ketika kedua Lembaga negara tersebut dapat berkorelasi dengan bersamaan tanpa adanya disharmonisasi yang terjadi antar Lembaga negara, maka tatanan regulasi hukum tentang Reksadana syariah di Indonesia akan berkembang dengan optimal.
Dalam hal ini tidak lupa implikasi (keterlibatan) Politik Hukum Ekonomi Syariah untuk menunjang regulasi perangkat hukum para pihak Lembaga yang diikut sertakan, yaitu dengan menggunakan positivisasi hukum di Indonesia pada industri keuangan syariah dalam produk Reksadana Syariah, Sehingga dalam jangka waktu kedepan dapat di optimalkan. Selanjutnya diperlukan adanya langkah untuk konfigurasi dan konsepsi perkembangan kedepan regulasi Reksadana Syariah di Indonesia dalam rangka penyempurnaan Regulasi berlaku nantinya. Hasil penelitian ini dapat menemukan fakta yang akan membahas secara membangun Perkembangan Regulasi Reksadana Syariah di Indonesia dengan melalui Politik Hukum Ekonomi Syariah dan kesesuaian Perundang-Undangan yang berlaku
30/HES/2024 | 30/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,85 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain