IMPLEMENTASI PROGRAM SERTIFIKASI HALAL GRATIS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Penelitian ini fokus membahas implementasi Program Sertifikasi Halal Gratis pada Usaha Mikro Kecil (UMK) di pasar modern BSD dan kesesuaian pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada UMK di pasar modern BSD yang belum mengetahui informasi sosialisasi program SEHATI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi program sertifikasi halal gratis (SEHATI) pada UMK di pasar modern BSD dan menganalisis kesesuaian pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada UMK di pasar modern BSD.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris. Penelitian normatif-empiris adalah penelitian yang mengkaji pelaksanaan perundang-undangan pada setiap peristiwa yang terjadi di masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di pasar modern BSD sudah terlaksana meskipun belum efektif karena penyuluh tidak melakukan sosialisasi secara keseluruhan melainkan hanya secara acak sehingga belum optimal dalam pelaksanaanya. Rendahnya SDM pada penyuluh maupun Komite fatwa menjadikan kendala dalam melakukan sosialisasi dan proses penerbitan sertifikasi di pasar modern BSD. Kewajiban bersertifikasi halal pada pasar modern BSD belum sesuai dengan penerapan pasal 4. Diketahui dari jumlah , kendala dan dampak terhadap pelaku usaha.
032/HES/2024 | 032/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,83 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain