PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN DAN MENOLAK SENGKETA PERLAWANAN EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PENGADILAN AGAMA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja permasalahan yang menjadi penyebab atau faktor-faktor yang menyebabkan diterima dan ditolakya sengketa eksekusi jaminan hak tanggungan oleh hakim di Pengadilan Agama dan apa faktor yang mendominasi diterima dan ditolaknya sengketa ekonomi syariah pada perlawanan eksekusi jaminan hak tanggungan oleh hakim di Pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat eksploratif. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pembatasan masalah dalam penelitian ini dibatasi pada putusan tingkat pertama Pengadilan Agama yang diunggah pada website resmi Direktorat Pembiayaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama RI (Ditbinganis Badilag RI) dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2022. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif eksploratif.
Didapati dari penelitian ini bahwa faktor-faktor latar belakang gugatan sengketa ekonomi syariah pada perlawanan eksekusi jaminan hak tanggungan yang ditangani oleh Pengadilan Agama terdapat gugatan yang diajukan sebelum pelaksanaan lelang dimaksudkan oleh penggugat untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan lelang, serta gugatan atau bantahan pasca lelang memiliki motif beragam yang melatarbelakanginya. Adapun berdasarkan analisis dan pembahasan dari sampel data penelitian yang telah diuraikan diatas maka dapat diketahui bahwa penyebab atau faktor-faktor yang mendominasi ditolaknya sengketa ekonomi syariah pada perlawanan eksekusi jaminan hak tanggungan oleh hakim di Pengadilan Agama
vi
sebagian besar karena debitur yang tidak kooperatif dan kurangnya kesadaran debitur akan kewajibannya kepada kreditur yang harus diselesaikan, sehingga setelah proses pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan debitur masih belum merelakan obyek tanah dan/atau bangunan yang dijaminkan untuk diserahkan kepada pembeli lelang dan debitur tidak puas dengan hasil pelaksanaan lelang. Sedangkan penyebab atau faktor-faktor yang mendominasi dikabulkannya sengketa ekonomi syariah pada perlawanan eksekusi jaminan hak tanggungan oleh hakim di Pengadilan adalah Pemegang hak tanggungan kedua, ketiga, dan seterusnya melakukan perlawanan, gugatan dapat dilakukan sepanjang pihak yang dieksekusi dapat membuktikan hak milik terhadap objek eksekusi dan apabila eksekusi yang dilakukan menimbulkan kerugian hak-hak maupun kepentingan tereksekusi melebihi dari amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
036/HES/2024 | 036/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xii,107 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain