PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGGUNAAN DATA NASABAH DALAM PEMBIAYAAN FIKTIF
AKAD MURABAHAH MELALUI PENGADILAN AGAMA
Tujuan dari penilitian ini untuk mengetahui regulasi serta untuk menganalisis terhadap Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok sebagai Tergugat karena telah menggunakan 46 akun nasabah untuk Pembiayaan Fiktif dengan Akad Murabahah. Yang dimana, perkara tersebut telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dan memiliki putusan tetap (inkracht) dengan perkara putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp. Namun, setelah adanya putusan tersebut tidak adanya pertanggungjawaban dari pihak Tergugat. Oleh karena itu, Armada sebagai Pengusaha yang menjadi salah satu korban atas pembiayaan fiktif tersebut, mengajukan gugatan sebagai upaya akhir (ultimum remedium) melalui Pengadilan Agama Mentok dengan perkara Putusan Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Mtk yang akan menjadi fokus penelitian penulis.
Peneliti menggunakan Jenis Penelitian Hukum Yuridis Normatif sebagai Metode Penelitian. Adapun alasan penulis menggunakan jenis penelitian tersebut karena menjadikan putusan Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Mtk sebagai sumber data primer/utama dalam penelitian ini, selain itu menjadikan buku, jurnal, artikel, serta Undang – Undang atau regulasi terkait dengan permasalahan pada penelitian sebagai sumber referensi.
Berdasarkan hasil Penelitian, Penulis menyimpulkan bahwa di Indonesia belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Pembiayaan Fiktif karena masih merujuk pada KUH Perdata, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perbankan Syariah. Selain itu, Hakim dalam menyelesaikan Perkara pada Putusan 220/Pdt.G/2023/PA.Mtk telah bersikap adil dan netral dalam menyelesaikan perkara dibuktikan dengan menolak eksepsi dan menolak tuntutan Tergugat yang sudah terbukti bersalah pada gugatan rekonvensi (gugatan balik) kemudian hakim mengabulkan beberapa Petitum Penggugat salah satunya untuk menyatakan akad murabahah yang dilakukan oleh BPRS Bangka Belitung merupakan akad yang tidak sah dengan merujuk pasal 1 jis Pasal 22 dan Pasal 28 Ayat (1) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
037/HES/2024 | 037/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xi,81 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain