PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET)
OLEH PEMEGANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP SITA EKSEKUSI
ATAS TANAH DAN BANGUNAN SERTIFIKAT HAK MILIK
ATAS NAMA PEMBERI HAK TANGGUNGAN
(Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 706 K/Ag/2022)
Penelitian ini dimaksudkan untuk menguraikan bagaimana perbedaan
pertimbangan hukum antara Majelis Hakim PA, PTA dan MA dalam memeriksa,
memutus menyelesaikan perkara perlawanan pihak ketiga (derden verzet) oleh
lembaga keuangan konvensional pemegang Hak Tanggungan terhadap sita eksekusi
atas tanah dan bangunan bersertifikat hak milik atas nama pemberi Hak
Tanggungan yang dilakukan oleh PA dan bagaimana perlindungan hukum bagi
pihak ketiga pemegang Hak Tanggungan terhadap pelaksanaan sita eksekusi serta
bagaimana akibat hukum perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi oleh PA.
Penelitian ini menggunakan library research (penelitian studi kepustakaan)
dan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan ketentuan perundang-undangan
dan putusan pengadilan. Penulis menelaah putusan hakim pada tingkat pertama,
banding dan kasasi terkait dengan kewenangan absolut PA ditinjau peraturanperaturan
yang berkaitan. Selain itu penulis menelaah bagaimana perlindungan
hukum terhadap pembeli tanah dan bangunan serta pemegang/penerima Hak
Tanggungan yang beritikad baik dan penulis menelaah bagaimana akibat
perlawanan tersebut terhadap status Hak Tanggungan.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa dalam pertimbangan hakim PTA
menyatakan tidak menerima perlawanan Pelawan karena kredit (utang piutang)
antara Pelawan sebagai pemegang Hak Tanggungan dengan Turut Terlawan I
dilakukan secara konvensional, sehingga perkara tersebut bukan kewenangan PA,
melainkan kewenangan PN. Sedangkan Pertimbangan Hakim Agung MA
menguatkan putusan PA dan menerima serta mengabulkan perlawanan tersebut
karena pelaksanaan putusan perkara ekonomi syariah, Hak Tanggungan dan fidusia
berdasarkan akad syariah, begitu pula pelaksanaan putusan dan pembatalan putusan
arbitrase syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
Selain itu pembeli yang beritikad baik harus diberikan perlindungan, dan Pelawan
sebagai pemegang Hak Tanggungan yang beriktikad baik wajib dilindungi,
sehingga pemohon kasasi/Pelawan sebagai pihak pertama pemegang Hak
Tanggungan dari Turut Terlawan I sebagai pemberi Hak Tanggungan, karenanya
obyek Hak Tanggungan tidak dapat dilctakkan sita eksekusi, sehingga tidak
memungkinkan untuk dilakukan lelang eksekusi
038/HES/2024 | 038/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,92 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain