PRAKTIK PEMANFAATAN BARANG GADAI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Penelitian ini membahas tentang praktik pemanfaatan atas barang jaminan dalam akad gadai yang dilakukan oleh Ale Rental Motor dengan masyarakat setempat yang ditinjau dari dua aspek, yaitu Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Dalam skripsi ini diteliti bagaimana praktik yang terjadi di masyarakat dan ditinjau dari sisi Hukum Islam dengan mendalami pendapat empat madzhab fiqih dan dalam Hukum Perdata disesuaikan dengan isi pasal tentang gadai dalam Bab XX Pasal 1150 sampai 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Metode yang peneliti gunakan antara lain menggunakan metode kualitatif dengan teknik penelitian menggunakan teknik wawancara, serta menggunakan kajian kepustakaan. Dimulai dari pemaparan pelaksanaan gadai, fakta adanya pemanfaatan barang gadai di Ale Rental Motor Rawakalong yang kemudian dibahas dari sisi Hukum Islam dan Hukum Perdata.
Hasil penelitian yang peneliti temukan bahwasannya praktik gadai yang dilakukan oleh pihak Ale Rental tidak sesuai dengan Hukum Islam dikarenakan hal tersebut termasuk perbuatan riba. Begitu pula dengan Hukum Perdata dikarenakan penerima gadai tidak memiliki hak dalam pemanfaatan barang gadai.
039/HES/2024 | 039/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xi,68 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain