PEMBATALAN UANG MUKA PADA JUAL BELI MOBIL BEKAS PERSPEKTIF UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN FATWA NOMOR 13/DSN-MUI/IX/2000 TENTANG UANG MUKA DALAM MURABAHAH
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan UU Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen dan Fatwa DSN-MUI Nomor 13/ DSN-MUI/IX/2000 tentang uang muka dalam murabahah pada praktik pembatalan uang muka jual beli mobil bekas pada Showroom Berkah Mobilindo di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor terhadap praktik pembatalan uang muka yang dibatalkan di Showroom Berkah mobilindo.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan studi kasus (Case Studies). Pada penelitian ini sumber data primer berasal dari peraturan-peraturan yang membahas mengenai ketentuan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap jual beli dan uang muka dalam Islam dan interview langsung kepada pelaku usaha Showroom Berkah Mobilindo di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara kepada konsumen serta penjual dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya kelalaian pada kedua belah pihak dalam melaksanakan kewajibannya. Sebagaimana hal yang bertentangan dengan kewajiban para pihak telah disebutkan dalam UU No.8 Tahun 1999, pasal 7 huruf b tentang kewajiban pelaku usaha yaitu memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, serta kewajiban konsumen yang dijelaskan dalam pasal 5 huruf b yaitu beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa dan huruf c yaitu membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Sedangkan hal ini juga tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 13/ DSN-MUI/IX/2000 tentang uang muka dalam murabahah yang menjelaskan jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.
043/HES/2024 | 043/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii,73 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain