PENERAPAN FATWA DSN MUI NO 117/DSN-MUI/II/2018 DAN
POJK 10/POJK.05/2022 DALAM PELAKSANAAN FINANSIAL
TEKNOLOGI PEER TO PEER LENDING SYARIAH
DI PT. AMMANA FINTEK SYARIAH
Studi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi praktik pendanaan financial technology jenis Peer to Peer Lending Syariah di PT. Ammana Fintek Syariah dengan menyesuaikan kepada regulasi yang ada, yaitu Fatwa DSN MUI NO 117/DSN-MUI/2018 DAN POJK 10/POJK.05/2022.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris, dengan mempelajari ketentuan hukum yang berlaku dengan kenyataan di masyarakat. Sumber data didapatkan dari wawancara kepada perwakilan PT. Ammana Fintek Syariah dan responden penerima pendanaan, serta dibantu dengan literatur yang ada seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan website.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Ammana Fintek Syariah selaku penyelenggara finansial teknologi Peer to Peer Lending sudah menerapkan ketentuan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dibuktikan dengan kesesuaian poin-poin pasal kontrak baku, adanya surat izin usaha, diawasi oleh OJK dan DPS, kesesuaian modal setor dan modal maksimal pendanaan, kesesuaian akad dengan sistem elektronik yang semuanya dilakukan agar sesuai dengan prinsip syariah.
046/HES/2024 | 046/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,87hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain