PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS INFORMASI LABEL PALSU MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1999 DAN FATWA DSN-MUI NOMOR 110 TAHUN 2017
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan konsumen atas ketidaksesuaian informasi label dengan berat bersih pada produk yang ada di masyarakat dilakukan oleh kelalaian pelaku usaha sehingga menghasilkan produk yang cacat. Jenis Penelitian yang digunakan merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang memiliki pokus pada pengamatan terhadap fenomena hukum yang lebih komprehensif. Hal ini bertentangan dengan tanggung jawab pelaku usaha menurut ketentuan pasal 19 UUPK. Sedangan dijelaskan pelaku usaha juga wajib memberikan informasi yang lengkap terhadap label makanan kemasan sebagai manadiatur dalam Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 yang menyatakan pencantuman label di dalam dan/atau pada kemasan pangan ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, serta memuat keterangan paling sedikit keterangan mengenai: (1) Nama produk, (2) Daftar bahan yang digunakan, (3) Berat bersih atau isi bersih,(4) Nama dan alamat pihak yang memproduksi,(5) Halal bagi yang dipersyaratkan, (6) Tanggal dan kode produksi, (7) Tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa, (8) Nomor izin edar bagi pangan olahan, (9) Asal usul bahan pangan tertentu. Jika melihat dari pasal ini pelaku usaha wajib untuk memberikan keterangan yang jelas mengenai produknya melalui label pada kemasan
047/HES/2024 | 047/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,58 hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain