DISPARITAS HAKIM DALAM MENENTUKAN CACAT FORMIL ERROR IN PERSONA PADA GUGATAN PERKARA EKONOMI SYARIAH
(Studi Terhadap Putusan Nomor 393/Pdt.G/2023/Ms.Bna dan
Putusan Nomor 2275/Pdt.G/2023/PA.Plg)
Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim dalam menentukan cacat formil error in persona pada gugatan perkara ekonomi syariah pada putusan putusan nomor 393/Pdt.G/2023/MS.Bna dan putusan nomor 2275/Pdt.G/2023/PA.Plg, serta menganalisis mengenai faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas hakim dalam menentukan cacat formil error in persona berdasarkan kedua putusan tersebut.
Penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian normatif/dogmatis dengan metode pendekatan Undang-undang (statue approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), yang bertujuan untuk melakukan pengkajian terhadap perundang-undangan, Hukum Acara Perdata, dan buku-buku, yang berkaitan dengan penelitian ini.
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa dalam memeriksa dan menentukan cacat formil error in persona gugatan keliru atau salah alamat pada gugatan perkara ekonomi syariah pada putusan nomor 393/Pdt.G/2023/Ms.Bna majelis hakim mengabulkan eksepsi error in persona yang diajukan oleh tergugat sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, dalam pertimbangannya majelis hakim merujuk kepada kepada doktrin ahli hukum Yahya Harahap (Mantan Hakim Agung RI) yang dikaitkan dengan Undang-undang tentang No.1 tahun 1995, sedangkan pada putusan nomor 2275/Pdt.G/ 2023/.PA.Plg mengenai eksepsi tergugat majelis hakim menolak eksepsi error in persona oleh tergugat dalam pertimbangannya majelis hakim menggunakan Yurisprudensi MA serta kaidah hukum yang dijadikan pendapat hakim. Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas hakim dalam menentukan eksepsi error in persona jika dilihat berdasarkan kedua putusan tersebut yaitu: isi materi eksepsi tergugat apakah terbukti dan memiliki dasar hukum, kebebasan hakim dalam berintepretasi, serta perbedaan landasan hukum yang digunakan oleh hakim.
048/HES/2024 | 048/HES/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,54 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain