SANKSI PIDANA SEXTORTION SEBAGAI BENTUK KEKERASAN BERBASIS GENDER SIBER
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana sextortion serta untuk mengetahui pertimbangan hakim tentang kasus tindak pidana sextortion dalam putusan hakim nomor 229/Pid.Sus/2021/Pn. Prp dari perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan objek penelitian putusan hakim nomor 229/Pid.Sus/2021/Pn. Prp dalam kasus sextortion. Kemudian dikaji dengan sumber-sumber yuridis normatif yang berisi aturan mengenai pemerasan dan pengancaman serta mentransmisikan konten pornografi seperti dalam KUHP Pasal 368 (1), 369 (1) serta Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 27 (4), pasal 29 dan Undang-Undang No.12 tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari perspektif hukum Islam, perbuatan tersebut termasuk jarimah ta’zir yang menekankan prinsip keadilan serta perlindungan hak korban
Hasil dari penelitian ini menunjukan beberapa perangkat aturan yang digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana sextortion serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan sextortion dalam putusan hakim nomor 229/Pid.Sus/2021/Pn. Prp yang mana pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pengancaman” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum dengan dasar hukum Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan sanksi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;penjara dan denda paling minimal Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar) dengan ketentuan subsidair pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan.
45/ HPI/2205 | 45/ HPI/2205 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakulas Syariah UIN Jakarta :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,65 hal, 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain