TINJAUAN HUKUM PENGGUNAAN UANG DONASI SEBAGAI CSR PADA PRAKTIK PENGALIHAN SISA UANG KEMBALI MENJADI DONASI DI ALFAMART.
Penelitian ini membahas tinjauan hukum terhadap penggunaan uang donasi dari pengalihan sisa uang kembalian konsumen di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) sebagai pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR). Latar belakang penelitian muncul dari kasus gugatan Musthalih Siradj kepada Alfamart terkait dugaan penggunaan dana donasi konsumen sebagai dana CSR, yang menurut UU No. 40 Tahun 2007 seharusnya bersumber dari keuntungan perusahaan, bukan dari donasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengalihan sisa uang kembalian menjadi donasi di Alfamart dilakukan dengan persetujuan konsumen dan tercatat dalam struk belanja, namun masih menimbulkan keraguan publik akibat kurangnya transparansi pengelolaan dana. Dari perspektif hukum, penggunaan dana donasi sebagai CSR berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, karena CSR diatur sebagai kewajiban perusahaan yang dananya bersumber dari keuntungan, bukan dari pihak ketiga. Faktor pendorong kebijakan ini antara lain kesulitan memperoleh uang receh dan strategi harga ganjil (odd price).
Kesimpulannya, praktik ini memerlukan pengaturan yang lebih tegas dan transparan terkait sumber dan penggunaan dana CSR agar sesuai dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hukum, dan tanggung jawab hukum, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.
92/MH/2025 | 92/MH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
viii, 67 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain