Implikasi Hukum Penerimaan Bantuan Sosial Terhadap Validitas Klaim Asuransi Jiwa Syariah (Studi Kasus Putusan No 2030/Pdt.G/2024/Pa.Js).
Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum penerimaan bantuan sosial oleh peserta asuransi jiwa syariah terhadap validitas klaim, serta menelaah penerapan asas itikad baik dan asas kejujuran dalam penyelesaian sengketa berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2030/Pdt.G/2024/PA.JS.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer berupa putusan pengadilan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta peraturan OJK terkait asuransi syariah. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur ilmiah terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan bantuan sosial tidak secara otomatis membatalkan keabsahan polis atau hak klaim, karena tidak terdapat klausul eksplisit dalam polis maupun SPAJ yang melarang penerima bansos menjadi peserta asuransi. Majelis hakim menilai bahwa penolakan klaim oleh perusahaan asuransi bertentangan dengan asas itikad baik dan asas kejujuran. Selain itu, hakim menegaskan bahwa perusahaan asuransi wajib aktif menjelaskan klausul-klausul material sejak awal pengisian SPAJ, dan setiap ketidakjelasan kontrak ditafsirkan merugikan pihak penyusun kontrak (contra proferentem).
102/HES/2025 | 102/HES/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
viii,66 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain