Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Media Sosial Pada Putusan nomor : 535.k/Pidsus/2024 dan Putusan nomor : 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan mengenai tindak pidana penistaan yang disebarluaskan melalui media sosial sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dan mengkaji secara mendalam dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutus perkara penistaan agama yang terjadi melalui media sosial.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu pendekatan yang memusatkan perhatian pada norma-norma hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian jenis ini digunakan untuk menelaah permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
hasil penelitian menunjukan bahwa Tindak pidana penistaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE untuk melindungi kebebasan beragama. Dalam kasus Ahok, ucapan tentang Surat Al-Maidah ayat 51 dinilai menimbulkan keresahan umat sehingga dijatuhi pidana 2 tahun. Sementara Lina Mukherjee terbukti menista agama melalui video makan babi sambil menyebut nama Allah, dan Mahkamah Agung menguatkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp250 juta.
Ketersediaan
121/ IH/2025121/ IH/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

121/ IH/2025

Penerbit

FAk.Syariah UIN Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,

Deskripsi Fisik

ix;67 hal; 28 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

121/ IH/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan