Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Perceraian Akibat Nusyuz Dampaknya Terhadap Pembagian Harta Bersam (Studi Putusan PTA Jakarta 16/PDT.G/2024/PTA.JK)
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara perceraian akibat nusyuz (pembangkangan) dan dampaknya terhadap pembagian harta bersama perspektif Hukum Keluarga Islam, dengan studi Putusan PTA Jakarta No. 16/PDT.G/2024/PTA.JK. Fokus penelitian meliputi pola pembagian harta bersama dalam perceraian akibat nusyuz menurut hukum Islam serta implementasi regulasi Indonesia terkait pembagian harta bersama. Studi kasus difokuskan pada putusan perceraian pasangan Istri IR dan Suami VR yang melibatkan sengketa properti, kendaraan, dan hak royalti.
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian hukum empiris (field research). Data primer diperoleh dari analisis Putusan PTA Jakarta No. 16/PDT.G/2024/PTA.JK, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur hukum keluarga Islam, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta kajian yurisprudensi. Analisis dilakukan secara filosofis (keadilan substantif), yuridis (kepatuhan hukum), dan sosiologis (dampak sosial).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perceraian disebabkan nusyuz, hakim tetap membagi harta bersama secara merata (50%:50%) berdasarkan prinsip keadilan dalam hukum Islam dan Pasal 35 UU Perkawinan. Pertimbangan filosofis menekankan perlindungan hak istri dan anak; yuridis mengacu pada KHI dan putusan Mahkamah Agung; sosiologis mempertimbangkan stabilitas psikologis anak dan dampak ekonomi pascaperceraian. Rekomendasi penelitian mencakup sosialisasi prinsip keadilan substantif kepada hakim dan masyarakat, serta penguatan mediasi untuk mengurangi konflik pembagian harta
| 123/HK2025 | 123/HK2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN yarif Hidayatullah Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xvi, 101 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain