PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA
PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
(Analisis Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Kot)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus anak yang terlibat
dalam tindak pidana, khususnya pencurian, serta pentingnya perlindungan terhadap
anak yang berhadapan dengan hukum. Fokus utama penelitian ini adalah untuk
mengkaji bagaimana penerapan prinsip restorative justice dalam kasus tindak
pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, melalui analisis yuridis terhadap
Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Kot. Adapun tujuan penelitian ini adalah
untuk mendeskripsikan isi putusan serta menggambarkan pertimbangan hukum
hakim dalam menjatuhkan putusan yang berorientasi pada perlindungan anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif empiris dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan sosiologi hukum.
Penelitian ini menggunakan data primer berupa Putusan Nomor 8/Pid.Sus-
Anak/2024/PN.Kot dan peraturan perundang – undangan, serta data sekunder dari,
buku, jurnal, dan dokumen hukum lainnya yang relevan. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun upaya diversi tidak dapat
dilaksanakan karena perkara telah memasuki tahap persidangan, hakim tetap
berupaya untuk mengedepankan prinsip restorative justice dalam putusannya. Hal
ini tercermin dari keputusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama lima
bulan dengan pertimbangan yang mendalam terhadap berbagai aspek, seperti usia
anak yang masih tergolong sangat muda, kondisi sosial dan lingkungan keluarga
yang memengaruhi perilakunya, serta dampak psikologis yang mungkin timbul
apabila anak menjalani hukuman yang terlalu berat. Putusan tersebut sekaligus
menegaskan bahwa pemidanaan terhadap anak tidak dimaksudkan sebagai sarana
pembalasan, melainkan lebih pada upaya pembinaan dan perlindungan terhadap
masa depan anak. Dengan demikian, pemenjaraan diposisikan sebagai ultimum
remedium, yakni langkah terakhir yang ditempuh setelah mempertimbangkan
alternatif lain yang tidak memungkinkan. Hakim dalam hal ini berupaya
menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum, pemulihan kerugian
akibat tindak pidana, dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the
child), sehingga putusan ini lebih berorientasi pada pemulihan, pembinaan, dan
perlindungan hak-hak anak daripada sekadar penjatuhan hukuman semata.
Kata Kunci : Restorative Justice, Tindak Pidana Anak, Sistem Peradilan Pidana
| 122/IH/2025 | 122/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAk.Syariah UIN Jakarta :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
xi,65 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain