TINDAK PIDANA PENGATURAN SKOR (MATCH FIXING) DALAM
SEPAK BOLA INDONESIA PERSPEKTIF
HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM
(Studi Kasus Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN.Smn)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum penjatuhan sanksi
pidana bagi pelaku pengaturan skor dalam perspektif hukum pidana positif dan
hukum pidana Islam, serta menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor
43/Pid.Sus/2024/PN.Smn terkait kasus pengaturan skor.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual
(conceptual approach). Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana positif,
pengaturan skor dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap sesuai Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1980 jo. Pasal 55 KUHP, sebagaimana tampak dalam
Putusan No. 43/Pid.Sus/2024/PN.Smn yang menjatuhkan pidana 10 bulan penjara
dan denda Rp 2.000.000 subsidair 2 bulan kurungan kepada terdakwa. Sementara
itu, dalam hukum pidana Islam, pengaturan skor dikategorikan sebagai jarimah
ta’zir dalam bentuk risywah (suap) yang dilarang berdasarkan Al-Qur’an, Hadits,
serta prinsip maqāṣid asy-syarī‘ah, dengan sanksi yang ditetapkan hakim demi
kemaslahatan umum. Persamaan kedua sistem hukum terletak pada pelarangan
suap yang merusak keadilan dan integritas, sedangkan perbedaannya terdapat pada
dasar normatif, tujuan, serta fleksibilitas pemidanaan.
| 50/HPI/2025 | 50/HPI/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
viii,71 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain