HUKUMAN JUDI ONLINE DI KALANGAN PELAJAR PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan hukuman terhadap anak pelaku tindak pidana judi online dalam hukum pidana positif dan pidana Islam. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan beberapa pendekatan di antaranya perundang – undangan (Statue approach), pendekatan studi kasus (Case approach),pendekatan perbandingan (Comparative approach)dan dilakukan dengan library research (kepustakaan) dalam Undang – Undang , Al – quran dan Hadist.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Aturan hukum pidana dan UU ITE terhadap judi online di kalangan pelajar Perjudian online, termasuk yang dilakukan oleh pelajar, telah diatur secara tegas dalam hukum positif Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis. Sementara itu, secara lebih khusus, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, mengatur larangan perjudian online dalam Pasal 27 ayat (2). Unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut menjangkau aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan, maupun menyediakan akses informasi elektronik yang bermuatan perjudian. dalam perspektif hukum pidana Islam, judi (maisir/qimar) merupakan salah satu perbuatan yang diharamkan karena mengandung unsur memakan harta orang lain secara batil, menimbulkan permusuhan, dan menjauhkan dari zikir kepada Allah SWT (QS. Al-Maidah: 90). dan dalam hukuim pidana Islam judi online termasuk dalam kategori jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana yang hukumannya diserahkan kepada kebijakan hakim atau penguasa. Oleh karena itu, pelajar yang terjerumus dalam judi online dapat dikenakan hukuman ta’zir yang bersifat mendidik.
| 49/HPI/2025 | 49/HPI/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
x,70 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain