PELUNASAN DIPERCEPAT SEBELUM JATUH TEMPO PADA KONTRAK PEMBIAYAAN MMQ KPR iB HIJRAH DI BANK MUAMALAT INDONESIA
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan proses atau prosedur pelunasan pembiayaan musyarakah mutanaqisah sebelum jatuh tempo di Bank Muamalat Indonesia dan dampak hukum atas pelunasan sebelum jatuh tempo bagi nasabah dan pihak bank syariah dengan Keputusan DSN-MUI No. 01 DSN-MUI/X/2013 tentang Pedoman Implementasi Musyarakah Mutanaqishah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis-normatif. Dimana penelitian ini akan menelaah keputusan DSN MUI dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang dianalisis. Data penelitian ini dikumpulkan melalui buku artikel jurnal dan juga wawancara yang kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penerapan akad MMQ pada kontrak pembiayaan KPR dipercepat sudah sesuai dengan regulasi yang ada pada saat ini. Tetapi, ada permasalahan terkait penerapan nisbah bagi hasil yang diterapkan pada kontrak akad Musyarakah Mutanaqishah tersebut. Hal ini tertulis dalam kontrak musyarakah mutanaqishah pada pasal 8 ayat 2 “Dalam hal nasabah membayar kembali atau melunasi pembiayaan yang diberikan oleh Bank lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti Pembayaran tersebut akan menghapuskan atau mengurangi bagiian—bagi hasil sesuai dengan nisbah yang menjadi hak Bank”. Hal ini dapat menimbulkan multitafsir bahwa bank tetap berhak atas nisbah bagi hasil meskipun nasabah melunasi pembiayaannya lebih cepat atau awal waktu.
| 108/HES/ 2025 | 108/HES/ 2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
108/HES/ 2025
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,90 hal; 28 cm
Klasifikasi
108/HES/ 2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain