Hak-Hak Istri Hamil Dalam Perkara Cerai Gugat Menurut Fikih dan Hukum Positif
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka perkara cerai gugat di pengadilan agama, termasuk gugatan yang diajukan oleh istri dalam keadaan hamil. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak yang masih dalam kandungan. Dalam konteks fikih, istri hamil tetap memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh suami, baik berupa nafkah lahiriah maupun perlindungan psikis. Sementara itu, hukum positif Indonesia mengatur secara khusus mengenai hak-hak tersebut melalui Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada analisis hak-hak istri hamil dalam perkara cerai gugat berdasarkan fikih dan hukum positif, serta membandingkan keduanya untuk melihat titik temu dan perbedaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-komparatif dengan pendekatan normatif-empiris. Data primer diperoleh dari kitab-kitab fikih sunnah dan peraturan perundang-undangan, sedangkan data sekunder meliputi literatur hukum, jurnal, artikel, dan hasil penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka (library research), dan analisis data menggunakan metode deduktif untuk menafsirkan ketentuan fikih maupun hukum positif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih menegaskan hak-hak istri hamil meliputi nafkah iddah, mut’ah, tempat tinggal (maskan), pakaian (kiswah), serta biaya persalinan hingga melahirkan. Hak-hak tersebut dilandaskan pada prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan jiwa (hifẓ al-nafs) dan keturunan (hifẓ al-nasl). Dalam hukum positif Indonesia, perlindungan serupa diatur melalui kewajiban suami memberikan nafkah iddah, mut’ah, biaya kehamilan dan persalinan, serta pengasuhan anak setelah lahir, yang ditegaskan dalam Undang- Undang No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, serta putusan Mahkamah Agung. Analisis komparatif memperlihatkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dari sisi terminologi dan prosedur, keduanya memiliki substansi yang sama, yaitu menjaga hak-hak perempuan hamil dan anak dalam kandungan.
| 96/PMH/2025 | 96/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
xiii,67 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain