ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ISLAM ATAS TRANSPARANSI PRODUK SEPATU TIRUAN YANG DIPERDAGANGKAN DI E COMMERCE
Permasalah utama yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan perlindungan konsumen dan fatwa DSN MUI atas bentuk tanggung jawab yang dilakukan pihak E-commerce Shopee kepada konsumen terhadap Ketidaktransparansian penjualan produk sepatu tiruan yang diperdagangkan di Shopee berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Fatwa DSN-MUI No. 146/DSN-MUI/IX/2021. Tujuan dari peneltian Skripsi ini untuk mendeskripsikan upaya perlindungan konsumen yang dilakukan Shopee terhadap Konsumen yang dirugikan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan dua jenis sumber hukum, yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Sumber hukum primer mencakup peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Fatwa DSN-MUI No. 146/DSN-MUI/IX/2021 serta berbagai Peraturan Pemerintah terkait lainnya. Sementara sumber hukum sekunder diperoleh dari berbagai referensi tambahan, seperti buku, artikel, Jurnal ilmiah, maupun hasil penelitian sebelumnya yang memiliki keterkaitan dengan isu perlindungan konsumen.
Hasil dari penelitian ini adalah ketidakmaksimalan dari bentuk pertanggung jawaban perlindungan konsumen yang dilakukan pihak Shopee dalam penanganan kasus Ketidaktransparansian penjualan produk sepatu tiruan. Serta tidak berlakunya kompensasi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan berdsarkan Undang-Undang yang berlaku.
| 106/HES/2025 | 106/HES/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
x,80 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain