Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

HUKUM TALAK DENGAN TULISAN (BI AL-KITÂBAH) PERSFEKTIF PEMIKIRAN SYAIKH ZAINUDIN AL- MALIBARI DAN SYAIKH IBNU HAZM

No image available for this title
Studi ini membahas pandangan Syaikh Zainudin Al-Malibari dan Syaikh Ibnu Hazm mengenai hukum talak dengan tulisan (BI AL-KITÂBAH). Secara substansi pembahasan ini membahas tentang perbedaan pendapat dan relevansi pandangan Syaikh Zainudin al-Malibari dan Syaikh Ibnu Hazm tentang talak dengan tulisan (bi al-kitâbah) melaui dengan hukum postif yang berlaku di Indonesia. Jenis Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif berupa penelitian kepustakaan (library research), dengan sumber primernya yaitu kitab fathul muʻîn karya Syaikh Zainudin al-Malibari dan al-Muhallâ karya Syaikh Ibnu Hazm, serta data pendukung lain yang berkaitan. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu dengan metode analisis komparatif.Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Syaikh Zainudin al-Malibari berpendapat bahwa talak hukum talak dengan tulisan hukumnya sah, dengan syarat disertai niat saat menulis.jika tidak ada niat maka talaknya tidak jatuh.ketentuan ini tidak berlaku jika terdapat dua kondisi yaitu pertama apabila istri yang meminta cerai dan kedua ada indikasi kemarahan suami.dan jika suami membantah atas niatnya menulis talak maka harus disumpah. sedangkan Syaikh Ibnu Hazm beliau berpendapat hukum talak dengan tulisan (BI AL-KITÂBAH). hukumnya tidak sah, talak hanya akan jatuh jika dilafalkan secara langsung.
Ketersediaan
124/HK/2025124/HK/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

124/HK/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,

Deskripsi Fisik

ivx; 50 hal;28 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

124/HK/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan