PENGATURAN SANKSI
TINDAK PIDANA PENYIARAN DAN PENYEBARLUASAN BERITA
BOHONG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM
POSITIF
Skripsi ini membahas tentang beberapa perubahan sanksi-sanksi dari KUHP
lama yang diregulasikan di KUHP baru, dengan berbagai sanksi yang cukup
signifikan perubahannya dengan tujuan agar membasmi serta mencegah
penyebaran berita bohong yang semakin marak, baik di dunia maya maupun tidak.
Berangkat dari permasalahan itu, penelitian ini disusun guna menjelaskan
dan membedakan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan UU No. 1 Tahun
2023 tentang KUHP yang berisi sanksi-sanksi penjara maupun denda bagi pelaku
pidana yang melakukan kejahatan tindak pidana penyebarluasan dan penyiaran
berita bohong. Demikian tertulis pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang
menjelaskan sanksi pidana maupun penjara bagi pelanggarnya. Metode penelitian
ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundangundangan
(Statute Approach), dan pendekatan literatur (Literature Approach).
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif dengan menekankan pemahaman makna, pengalaman, nilai, atau konsep
yang ada di balik suatu fenomena, bukan pada angka atau statistik.
Hasil dari penelitian ini adalah sanksi dalam KUHP baru yaitu terdapat
dalam pasal 263 dan 264 jelas berbeda dengan KUHP lama. Pada UU No. 1 Tahun
2023 tentang KUHP ini, sanksi pada tindak pidana pada penyiaran atau
penyebarluasan berita bohong yang ada dalam pasal tersebut berupa pidana penjara
(maksimal 6 tahun) dan/atau denda per kategori, dengan bermaksud untuk membuat
pelaku penyebaran berita bohong ini jera akan perbuatannya, serta merta mencegah
agar tindak pidana tersebut dapat diatasi secara bertahap di era digital ini.
Sedangkan dalam hukum pidana Islam, Indonesia tidak dapat menerapkan hukumhukum
yang ada pada hukum pidana Islam karena dianggap tidak sesuai dengan
masyarakatnya dan beberapa faktor lainnya
| 55/HPI/2025 | 55/HPI/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
xi,63 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain