TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PINJAMAN ONLINE BERBASIS APLIKASI AKULAKU
Fenomena pinjaman online (financial technology lending) menjadi solusi praktis dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat. Namun, praktik ini menimbulkan polemik, terutama terkait kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam. Aplikasi Akulaku sebagai salah satu penyedia layanan pinjaman online menawarkan kemudahan transaksi digital, tetapi di sisi lain memunculkan persoalan hukum syariah, khususnya mengenai adanya bunga, denda, dan transparansi akad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme praktik pinjaman online pada aplikasi Akulaku dan meninjau kesesuaiannya dengan hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan sosial, melalui studi pustaka, analisis peraturan, serta wawancara. Data primer diperoleh dari regulasi OJK No. 77/POJK.01/2016 dan Fatwa DSN-MUI No. 117/2018, sedangkan data sekunder berasal dari literatur akademik, jurnal, dan dokumen terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akulaku menetapkan bunga pinjaman dan denda keterlambatan secara sepihak serta kurang transparan dalam akad. Analisis fikih muamalah mengidentifikasi adanya unsur riba qardh (tambahan bunga sejak awal akad) dan riba jahiliyah (denda keterlambatan), yang keduanya dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an, Hadis, dan fatwa DSN-MUI. Selain itu, ketidakjelasan akad, ketidakseimbangan hak dan kewajiban, serta potensi madharat bagi peminjam menyebabkan praktik ini tidak memenuhi rukun dan syarat akad qardh. Dengan demikian, menurut hukum Islam, praktik pinjaman online di Akulaku termasuk transaksi yang tidak sah dan tidak diperbolehkan.
v
Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya peningkatan literasi keuangan syariah bagi masyarakat, serta perlunya regulasi yang lebih ketat dari OJK agar praktik pinjaman online sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi umat Islam dalam mengambil keputusan finansial, sekaligus memberikan masukan bagi regulator dan pelaku usaha fintech dalam membangun sistem pinjaman yang etis, adil, dan sesuai syariat.
| 97/PMH/025 | 97/PMH/025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
x,52 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain