TINDAK PIDANA KOHABITASI DALAM PASAL 411 dan 412 TENTANG KUHP INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah menjadi isu hukum dan sosial yang menimbulkan pro dan kontra di Indonesia. KUHP Tahun 2023 melalui Pasal 411 dan 412 menegaskan bahwa kohabitasi termasuk tindak pidana kesusilaan, namun penerapannya bersifat delik aduan absolut sehingga hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan pihak tertentu. Di sisi lain, hukum pidana Islam memandang kohabitasi sebagai bentuk zina yang tergolong jarimah hudud, meskipun pelaksanaannya mensyaratkan pembuktian yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tantangan dalam penerapan Pasal 411 dan 412 KUHP terhadap tindak pidana kohabitasi serta membandingkannya dengan perspektif hukum pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh dari studi peraturan perundang-undangan, literatur hukum pidana Islam, serta wawancara dengan akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori dualisme hukum, teori hukum responsif, dan teori maqasid syariah untuk menemukan titik temu antara hukum positif dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 memandang kohabitasi sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai kesusilaan publik sekaligus membatasi kriminalisasi ranah privat. Namun, rumusan Pasal 412 masih menimbulkan ketidakjelasan dan berpotensi multitafsir, sehingga menyulitkan implementasi di lapangan. Sebaliknya, hukum pidana Islam secara tegas menilai kohabitasi sebagai zina yang wajib dihukum, baik melalui hudud maupun ta‘zīr, demi menjaga agama, keturunan, dan moral masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi hukum positif dengan hukum Islam agar regulasi terkait kohabitasi dapat berjalan efektif sekaligus selaras dengan nilai keadilan sosial dan religius di Indonesia.
| 53/HPI2025 | 53/HPI2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
x,66 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain