INDIKASI KRIMINALISASI AKTIVIS HAK ASASI MANUSIA DENGAN TINDAK PIDANA MAKAR
(Analisis Putusan Nomor 376/Pid.B/2021/PN.Jap)
Penelitian ini menganalisis indikasi kriminalisasi aktivis hak asasi manusia (HAM) di Papua yang menggunakan tindak pidana makar, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 376/Pid.B/2021/PN.Jap. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam kasus tersebut dan mengkaji indikasi kriminalisasi terhadap aktivis HAM.
Penelitian ini menggunakan metode gabungan normatif dan empiris dengan pendekatan studi kasus (case study). Data diperoleh melalui analisis dokumen hukum, termasuk putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum seperti buku dan jurnal.
Hasil analisis menunjukkan bahwa majelis hakim dalam putusannya menolak dakwaan makar (Pasal 106 KUHP) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangan hakim didasarkan pada prinsip hukum yang diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-VII/2009, yang mengubah delik penghasutan dari formal menjadi materiil. Hal ini berarti harus ada bukti dampak nyata dari perbuatan terdakwa, yang dalam kasus ini tidak terbukti menimbulkan kekerasan. Meskipun demikian, hakim tetap menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 155 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah, dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung (SEMA No. 3 Tahun 2015).
Signifikansi dari putusan ini adalah bahwa hakim mampu membedakan antara ekspresi politik yang sah dan tindakan pidana makar yang menuntut pembuktian unsur kekerasan. Putusan ini mencerminkan penerapan asas legalitas dan proporsionalitas, serta menjunjung tinggi hak konstitusional kebebasan berekspresi. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa pasal-pasal karet, seperti makar dan penghasutan, masih memiliki potensi untuk digunakan secara represif terhadap aktivisme damai.
| 52/HPI2025 | 52/HPI2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
viii, 66 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain