PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU
TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN
DALAM KEADAAN MEMBERATKAN
(Studi Putusan Nomor 234/Pid.B/2022/PN.Tjk)
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian, khususnya dalam keadaan memberatkan, dengan fokus pada putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 234/Pid.B/2022/PN.Tjk. Tujuannya adalah untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana, pertimbangan hukum hakim, dan pandangan hukum pidana Islam terkait kasus ini. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pemahaman dan praktik hukum pidana di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, mengedepankan analisis terhadap dokumen hukum, literatur, dan data sekunder yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, termasuk melakukan pencurian pada malam hari, di tempat tinggal, dan dilakukan oleh lebih dari satu orang. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan mencerminkan keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum, dengan penekanan pada aspek pendidikan bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Dalam perspektif hukum pidana Islam, tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian berat yang dapat dikenakan sanksi hadd jika syaratnya terpenuhi, namun dalam konteks hukum positif di Indonesia, hukuman penjara yang dijatuhkan dianggap sebagai bentuk ta’zir yang sesuai dengan tujuan perlindungan masyarakat.
| 58/HPI/2025 | 58/HPI/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,64 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain