"مقارن ة بين فتوى مجلس علماء إندونيسيا والقانون والقانون الوضع ي في التعامل مع
التنم ر الإلكترون ي ) مراجعة قانوني ة (
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan Fatwa Majeleis Ulama Indonesia(MUI) Nomor 24 Tahun 2017 dengan hukum positif di Indonesia dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahan UU No.19 Tahun 2026 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310-315,dalam menganagi cyberbullying.Fenome ceberbullying semakin meningkat seiring dengan pesatnya perkembangan media social ,yang menimbulkan dampak negatif baik secara moral maupun social,sehingga memerlukan pedoman hukum dan etika yang jelas. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif ,dengan metode studi dokumentasi terhadap sumber hukum primer den sekunder.Abalisis ilakukan dengen membandiingkan ketentuan,asas ,tujuan,dan sanksi yang diatur dalam Fatwa MUI dan hukum positif,untuk melihat kesamaan,dan perbedaan ,titik temu ,serta efektivitas keduanya dalam menangani perilaku cyberbullying .Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa MUI menekankan pada aspek moral ,etika,dan kepatuhan terhadap syariat Islam dalam bermuamalah melalui media social ,termasuk larangan menyebarkan berita bohong,fitnah,dan konetn negatif lainnya .Sementara itu, hukum positif menekankan pada sanksi hukum yang bersifat formal,dengan ancaman pidana bagi pelanggar yang melakukan penghinaan,pencemaran nama baik ,atau penybaran konten illegal di dunia maya.Kedua sistem hukum ini memiliki titik temu dalam tujuan perlindungan individu dan masyarakat dari dampak negative perilaku digital,meskipun pedekatannya berbeda;satu bersifat moral-religius,dan yang lain bersifat yuridis-formal
| 98/PMH/2025 | 98/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain