BATASAN YURIDIS PENGECUALIAN PIDANA PENGKAJIAN PAHAM KOMUNISME/MARXISME-LENINISME UNTUK KEPENTINGAN ILMU PENGETAHUAN DALAM KUHP BARU
Indonesia merupakan negara yang mempunyai masa kelam dengan paham komunisme, hal tersebut terbukti dengan adanya pemberontakan yang mengatasnamakan Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal tersebut membuat paham komunisme di larang di Indonesia. Hal tersebut bermula dari dikeluarkannya TAP MPR No. XXV/MPRS/1966 yang mengatur tentang larangan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia. Saat ini hal tersebut masih berlanjut dan tertuang di dalam pasal 188-189 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang larangan Komunisme/Marxisme di Indonesia. Tetapi pada pasal 188 ayat 6 memuat terkait pembolehan dalam mengkaji paham Komunisme/Marxisme-Leninisme untuk keperluan ilmu pengetahuan.
Bedasarkan hal tersebut maka terdapat alasan pengecualian pidana dalam mengkaji paham Komunisme/Marxisme Leninisme untuk keperluan ilmu pengetahuan sehingga, dari hal tersebut diperlukan pembatasan yuridis mengenai hal tersebut, sehingga penerapan pasal tersebut dapat sejalan dengan ketentuan tersebut, oleh karena itu peneliti mengkaji ketentuan pasal 188 ayat 6 untuk mengkaji batasan yuridis tersebut. Mengingat peraturan tersebut saat penelitian dibuat belum diberlakukan, sehingga pembatasan tersebut menjadi pembahasan yang mewarnai dinamika hukum di Indonesia, misalnya yang terjadi pada rapat DPR yang membahas tentang hal ini dan juga beberapa para parakar hukum di Indonesia.
Penelitian ini berkesimpulan bahwa pembatasan yuridis pengecualian pidana terhadap pengkajian paham komunisme dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan sekarang telah diperluas untuk kegiatan ilmiah. Selain itu pembatasan yang paling utama dalam ketentuan pasal tersebut adalah sepanjang kegiatan pengkajian tersebut tidak ada unsur untuk menyebarkan ajaran komunisme yang berpotensi pada tujuan untuk mengkaji paham Komunisme/Marxisme-Leninisme.
| 61/HPI/2025 | 61/HPI/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Sarif Hidayatullah.,
2025
Deskripsi Fisik
xi;76 hal 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain