EKSPLOITASI ANAK JALANAN DI BAWAH UMUR SEBAGAI
PENGEMIS STUDI KOMPARATIF PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
DAN ISLAM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak terjadinya Eksploitasi
Anak Jalanan Dibawah Umur sebagai Pengemis di Lampu Merah Pasar Rebo
serta mengetahui Perbedaan dan Persamaan Eksploitasi Anak berdasarkan Hukum
Islam dan Hukum Positif Tentang Perlindungan Anak terhadap eksploitasi anak
jalanan sebagai pengemis di Lampu Merah Pasar Rebo.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kualitatif Deskriptif dan
Library Research dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundangundangan,
buku-buku dan kitab fikih yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Dampak Eksploitasi terbagi dua
dampak kepada anak itu sendiri dan dampak bagi masyarakat sekitar, dampak
bagi anak berupa anak berbohong, ketakutan, sulit percaya kepada orang lain
sedangkan dampak bagi masyarakat sekitar yaitu mengganggu bagi sebagian
pengendara juga pemilik ruko-ruko perbelanjaan disekitar mereka beraktifitas.
Eksploitasi sangat dilarang dan tidak diperbolehkan baik itu dari sisi
Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia tentang Perlindungan Anak, karena
sejatinya anak masih membutuhkan pendidikan baik dari sekolah maupun dari
orang tua, butuh kasih sayang serta arahan apa-apa saja yang boleh dan tidak
boleh dilakukan, karena pada saat usia anak-anak masih belum cukup umur untuk
di paksa bekerja mencari uang.
| 99/PMH2025 | 99/PMH2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
xi;82 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain