AKIBAT HUKUM TIDAK SAHNYA AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PERJANJIAN GADAI TANAH PERTANIAN
(Studi Putusan Nomor 3/PDT/2021/PT.JMB Juncto 24/PDT.G/2020/PN.SPN)
Permasalahan utama penelitian ini terkait sengketa perjanjian gadai tanah pertanian di bawah tangan antara Afdal Zakaria (penerima gadai) dan Nadirman (pemberi gadai). Perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak, saksi-saksi, dan diketahui kepala daerah tersebut tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan dalam akta perjanjian, di mana penerima gadai telah melanggar perjanjian dengan tidak melunasi utang gadainya dan menguasai ladang pertanian yang merupakan objek gadai. Tindakan penerima gadai tersebut, kemudian menjadi dasar bagi pemberi gadai untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Namun, gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jambi. Berdasarkan permasalahan tersebut tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 3/PDT/2021/PT.JMB Juncto 24/PDT.G/2020/PN.SPN dan Akibat Hukum dari tidak sahnya akta di bawah tangan dalam perjanjian gadai tanah pertanian terhadap para pihak.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang (statute approach) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Pendekatan penelitian ini juga menggunakan pendekatan kasus (case approach) berdasarkan Putusan Nomor 3/PDT/2021/PT.JMB Juncto 24/PDT.G/2020/PN.SPN. Adapun data penelitian dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research), dan dianalisis menggunakan metode deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang menyatakan batalnya akta perjanjian gadai tanah pertanian sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan agraria serta perdata yang berlaku sehingga, telah menciptakan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Terkait akibat hukum dari tidak sahnya akta di bawah tangan dalam perjanjian gadai tanah pertanian terhadap para pihak ialah posisi keduanya dikembalikan kepada keadaan semula seolah-olah tidak pernah ada perjanjian
| 121/IH/225 | 121/IH/225 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
x; 73 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain