PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOXING
DENGAN MOTIF PERSELINGKUHAN
(Analisis Putusan Nomor: 1714/Pid.Sus/2020/PN Mks)
Doxing merupakan salah satu bentuk Cyber Crime atau kejahatan dunia maya yang dapat dipahami sebagai tindakan yang dilakukan dengan mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang secara publik melalui internet terhadap pihak lain yang biasanya dilakukan dalam bentuk unggahan yang berisi informasi pribadi seperti foto, video, atau narasi yang bertujuan untuk membangkitkan dan/ atau menggiring opini.
Penelitian ini bersifat kualitatif, yuridis, empiris, dan studi kasus yang menganalisis peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan penelitian, yaitu Undang- Undang Nomor Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menggunakan data yang dikumpulkan melalui studi lapangan wawancara bersama ahli, studi kepustakaan, serta dengan menganalisis kasus pada Putusan Nomor: 1714/Pid.Sus/2020/PN Mks.
Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pada perkara Putusan Nomor 1714/Pid.Sus/2020/PN Mks yang menjadi penyebab utamanya adalah victim precipitation atau korban yang berperan aktif dalam memicu terjadinya tindak pidana. Namun, meskipun dalam tindak pidana doxing yang dilakukan oleh pelaku terjadi karena korban ikut berperan aktif dalam memicu terjadinya tindak pidana doxing yang dilakukan oleh pelaku, majelis hakim tidak menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan dalam putusan sebagai keadaan yang meringankan pelaku dikarenakan victim precipitation dianggap tidak relevan untuk dijadikan sebagai pertimbangan dalam putusan yang dibuat oleh hakim
| 62/HPI/2025 | 62/HPI/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain