PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WNI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KAMBOJA
Penelitian ini berfokus pada analisis dokumen resmi hasil pertemuan bilateral kedua antara Indonesia dan Kamboja tahun 2025 yang memuat rancangan kesepakatan teknis dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang. Dokumen tersebut dikaji untuk menilai perkembangan kerja sama bilateral dalam merespons meningkatnya kasus perdagangan orang lintas negara. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang digunakan sebagai dasar hukum utama dalam menilai pemenuhan kewajiban negara, khususnya terkait perlindungan hukum dan pemulihan korban. Peningkatan kasus eksploitasi digital terhadap Warga Negara Indonesia di Kamboja menunjukkan bahwa kerja sama yang telah berjalan belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum serta belum didukung mekanisme operasional yang memadai.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional, serta dokumen kerja sama bilateral Indonesia–Kamboja. Analisis dilakukan melalui penafsiran hukum untuk menilai kesesuaian substansi hasil pertemuan bilateral kedua tahun 2025 dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 serta mengidentifikasi kelemahan normatif dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat penguatan koordinasi, seperti pertukaran data, pemulangan korban, dan pembentukan titik koordinasi, implementasinya masih terbatas karena belum adanya kewajiban hukum yang bersifat mengikat dan mekanisme operasional yang baku. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan status kerja sama bilateral menjadi perjanjian yang berkekuatan hukum mengikat, disertai penyusunan mekanisme terpadu guna menjamin perlindungan dan pemulihan korban secara efektif dan berkelanjutan.
| 123/IH/2025 | 123/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
x,100 hal :28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain