PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU PIDANA KORUPSI TANPA MENS REA (Studi Putusan nomor 34/Pid.Sus- TKP/2025/PN Jkt.pst.)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai unsur niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana korupsi, serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TKP/2025/PN Jkt.Pst terhadap terdakwa yang tidak terbukti memiliki niat jahat.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data penelitian ini berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan menelaah literatur hukum, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta karya ilmiah terdahulu yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, unsur mens rea merupakan syarat penting yang tidak dapat dipisahkan dari pertanggungjawaban pidana sebagaimana tercermin dalam asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Namun, dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TKP/2025/PN Jkt.Pst, hakim tetap menjatuhkan pidana meskipun terdakwa tidak terbukti memiliki niat jahat, sehingga menimbulkan problematika yuridis yang mengaburkan batas antara kesalahan administratif dengan tindak pidana korupsi. Korupsi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tetapi penerapannya masih menimbulkan ketidakpastian, khususnya ketika mens rea tidak terbukti. Penelitian ini menegaskan pentingnya konsistensi dalam pembuktian mens rea agar penerapan hukum pidana tetap selaras dengan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Tidak ada salinan data
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain