DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA
PRDAGANGAN ORANG
(Analisis Putusan No.26/Pid.Sus/2025/PN. Bgl dan Putusan No.128/Pid.Sus/2025/PT. Bgl)
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan pertimbangan hakim dalam
penerapan hukum pidana yang berimplikasi pada munculnya disparitas pidana terhadap
tindak pidana dan pelaku yang sama. Penerapan bentuk dakwaan alternatif memberikan
keleluasaan bagi hakim untuk menentukan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta
hukum yang terungkap di persidangan, serta mengesampingkan dakwaan lainnya
apabila dakwaan terpilih telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dimaksud.
Meski begitu, dakwaan alternatif harus tetap mematuhi asas lex specialis derogat legi
generali jika ada pertentangan antar pasal.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case
Approach). Penulis menggunakan sumber data primer berupa putusan pengadilan dan
peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian ini. Selain itu,
penulis juga memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, seperti
buku, skripsi, jurnal, dan artikel terkait.
Berdasarkan hasil penelitian, secara yuridis pertimbangan hakim pada
Pengadilan Negeri yang menerapkan Pasal 296 KUHP dianggap tidak sejalan dengan
asas lex specialis derogat legi generali. Meskipun dakwaan yang diajukan bersifat
alternatif dan memenuhi unsur tindak pidana, tetapi masing-masing dakwaan memiliki
bobot hukum yang berbeda, yaitu antara ketentuan khusus dalam Undang-Undang
PTPPO dan ketentuan umum dalam KUHP. Oleh karena itu, seharusnya dakwaan yang
bersifat khusus lebih diutamakan dalam pertimbangannya daripada yang bersifat
umum. Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi yang
menerapkan ketentuan khusus, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PTPPO, dimana
unsur ekspliotasi merupakan satu-satunya yang menjadi unsur esensial dalam TPPO.
| 64/HPI/2025 | 64/HPI/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain