PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL OLEH DOKTER TERHADAP WANITA HAMIL (Analisis Putusan Nomor 919/Pid.B/2024/PN.Plg)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter terhadap wanita hamil berdasarkan Putusan Nomor 919/Pid.B/2024/PN.Plg, serta meninjau kesesuaian sanksi yang dijatuhkan dengan ketentuan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus (case approach), dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban dalam kasus tersebut telah diakomodasi melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Kesehatan. Sedangkan hukuman bagi pelaku dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Dari perspektif hukum pidana Islam, perbuatan tersebut termasuk dalam kategori ta’zir, yakni hukuman yang diberikan berdasarkan kebijakan hakim untuk menjaga kehormatan dan keselamatan korban. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya penerapan sanksi yang lebih proporsional serta peningkatan perlindungan komprehensif terhadap korban pelecehan seksual, khususnya bagi perempuan hamil yang berada dalam posisi rentan.
| 63/HPI/2025 | 63/HPI/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,64 hal ;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain