IMPLEMENTASI TA’WIDH DAN TA’ZIR DALAM PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN AKAD MURABAHAH BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
(STUDI KASUS BPRS Al-SALAAM CABANG LIMO, DEPOK
Penerapan implementasi Ta’widh dan Ta’zir dalam pembiayaan bermotor yang menggunakan akad murabahah dalam praktiknya sering tidak sesuai dengan peraturan serta pinsip syariah. Meskipun telah dijelaskan larangan-larangan telah diatur oleh UU dan Fatwa seperti larangan riba, larangan memasukan dana ta’widh sebagai keuntungan bank, serta larangan menarik ta’widh kepada nasabah yang sedang dalam kesulitan dan tidak mampu membayarkan angsuran telah dirumuskan untuk menjaga keadilan dalam bertransaksi, namun dalam pengimplementasiannya masih terdapat perbedaan penafsiran, terutama dalam penyelesaian masalah pembiayaan kendaraan bermotor di BPRS.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ta’widh dan ta’zir dalam pembiayaan kendaraan bermotor serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang No., Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa No.43/2004, Fatwa No. 129/2019 dan Fatwa No.17/2000.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan pendekatan kasus, dimana kejadian yang sering terjadi dianalisis serta dibandingkan kesesuaiannya dengan Undang-Undang, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Fatwa DSN-MUI. Jenis penelitian adalah empiris kualitatif deskriptif,
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pihak BPRS telah merujuk kepada dasar hukum yang mengatur pengimplementasian ta’widh dan ta’zir, yakni Undang-Undang, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Fatwa DSN-MUI, namun masih terdapat perbedaan dalam penafsiran hukum serta penerapannya, khususnya dalam menetapkan nasabah yang harus dikenakan ta’widh dan ta’zir.
| 109/HES/2025 | 109/HES/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain