PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENYEBAR KONTEN SEX SEDARAH DI PLATFORM FACEBOOK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai bentuk pertanggungjawaban pidana dan dasar hukum pemidanaan terhadap pelaku penyebaran konten seks sedarah di platform Facebook.
Metode yang digunakan Adalah menggunakan pendekatan normatif-yuridis yang berarti penelitian dilakukan dengan melihat literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.data diperoleh dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, karya tulis ilmiah seperti skripsi, jurnal dan artikel dan sumber internet yang berhubungan dengan masalah penelitian. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif Indonesia, perbuatan penyebaran konten seks sedarah dapat dijerat melalui Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dan Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur larangan distribusi dan akses terhadap konten bermuatan asusila. Sedangkan dalam perspektif hukum pidana Islam (fiqih jinayah), perbuatan tersebut termasuk kategori jarimah ta‘zir karena merusak moral masyarakat dan melanggar maqashid al-syari‘ah dalam menjaga kehormatan (hifz al-‘ird).
| 65/HPI/2025 | 65/HPI/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN yarif Hidayatullah Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xi,71 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain