“PEMIDANAAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR Analisis Putusan Nomor 11/Pid.Sus- Anak/2018/PN.Bon”
Penelitian ini membahas persoalan pemidanaan terhadap anak di
bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis faktor-faktor yang mendorong anak
melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana tercermin dalam Putusan
PN Bontang Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bon. Secara lebih khusus,
skripsi ini menelaah penyebab anak di bawah umur melakukan pencurian
serta pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pada kasus
pencurian dengan pemberatan yang melibatkan anak.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), yaitu dengan memperoleh jawaban
yang tepat melalui penelusuran informasi dari Putusan Pengadilan serta
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak di bawah umur yang
melakukan tindak pidana pencurian akibat adanya interaksi yang tidak
sesuai dengan semestinya dan penulis jabarkan dalam beberapa faktor yaitu
faktor keluarga, faktor sosial, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor
lingkungan yang menjadi pemicunya. Putusan hakim dalam menjatuhkan
hukuman terhadap anak di bawah umur dalam kasus ini bisa dilihat dari tiga
sudut pandang yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis.
| 124/IH/2025 | 124/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN yarif Hidayatullah Jakarta.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain