INTEGRITAS HAKIM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA HAKIM YANG TERBUKTI MENERIMA SUAP DALAM MEMUTUS PERKARA
Penelitian ini membahas tentang tindak pidana suap yang dilakukan hakim dalam memutus perkara di pengadilan dan pelanggaran etik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penanganan hakim pelanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta pertanggungjawaban pidana terhadap hakim penerima suap dalam memutus perkara nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Jkt.Pst.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, normatif-yuridis dengan pendekatan statute approach dan case approach, menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder dari literatur, jurnal,artikel dan sumber internet yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penanganan hakim pelanggar kode etik dilakukan untuk menjaga integritas hakim berupa penjatuhan sanksi pada hakim pelanggar masih belum efektif disebabkan kurangnya koordinasi anatara KY dan MA dan masih adanya penundaan etik karena proses pidana. Dalam pertimbangan hakim dalam putusan nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst dalam pertanggugngjawaban pidana terhadap hakim penerima suap telah diterapkan sesuai ketentuan hukum pidana positif, baik terhadap perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidannya. Putusan ini juga telah mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta bentuk nyata dari penegakan hukum terhadap praktik suap pada hakim. Disamping itu enelitian ini juga menggunakan perspektif Hukum Pidana Islam.
| 67/HPI/2025 | 67/HPI/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN yarif Hidayatullah Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix, 70 hal 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain