Implikasi Kekuatan Hukum Putusan Mahkamah Internasional (International Court Of Justice/ICJ) Tanggal 19 Juli 2024 Terhadap Perlindungan Pendudukan Sipil.
Penelitian ini membahas implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) tanggal 19 Juli 2024 terhadap perlindungan warga sipil Palestina, khususnya di Jalur Gaza, dari serangan militer Israel. Putusan tersebut muncul sebagai tanggapan atas permintaan pendapat hukum (advisory opinion) yang diajukan oleh Majelis Umum PBB mengenai konsekuensi hukum dari tindakan Israel di wilayah pendudukan. Fokus penelitian ini adalah menganalisis kekuatan hukum dari putusan ICJ dan bagaimana implikasinya dapat memengaruhi upaya perlindungan hak asasi manusia (HAM) di wilayah konflik. Dalam konteks ini, penelitian berupaya menjawab dua rumusan masalah: (1) apa implikasi putusan ICJ terhadap perlindungan warga sipil di Jalur Gaza dari serangan militer Israel, dan (2) bagaimana putusan tersebut mencerminkan efektivitas hukum internasional dalam menangani pelanggaran HAM berat. Penelitian ini penting karena mengangkat relevansi hukum internasional dalam situasi nyata yang kompleks dan penuh tantangan, serta menyoroti peran komunitas internasional dalam menegakkan keadilan dan akuntabilitas.
Metode Penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun putusan ICJ bersifat non-binding, ia memiliki kekuatan hukum moral dan politis yang signifikan, yang dapat digunakan sebagai dasar legitimasi dalam forum internasional untuk menekan Israel menghentikan agresi militer serta memperkuat posisi hukum Palestina. Namun demikian, efektivitas implementasi putusan ini sangat bergantung pada kemauan politik negara-negara anggota PBB, terutama Dewan Keamanan, serta konsistensi dukungan masyarakat internasional terhadap prinsip-prinsip HAM dan hukum humaniter internasional.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tanggal 19 Juli 2024, meskipun bersifat tidak mengikat (non-binding), memiliki kekuatan hukum moral dan politis yang penting dalam mendorong perlindungan hak asasi manusia warga sipil Palestina di Jalur Gaza. Putusan ini memberikan dasar legitimasi bagi negara-negara dan organisasi internasional untuk menekan Israel menghentikan agresi militer dan mendesak dilaksanakannya kewajiban hukum humaniter.
| 126/IH/2025 | 126/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
x,69 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain