PEMBERIAN IZIN TAMBANG
KEPADA ORGANISASI KEMASYARAKATAN KEAGAMAAN
DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Penelitian ini membahas tentang pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan ditinjau dari perspektif peraturan perundang-undangan yang juga berhubungan dengan kepastian hukum dari diberikannya izin tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola pertambangan yang terkhusus pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan metode penelitian hukum normatif. Lalu, metode Pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukakan dengan mengkaji dokumen-dokumen atau literatur yang berkaitan dan berhubungan dengan pemberian izin pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya implikasi hukum dari diberikannya izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, yang dimana hal ini berhubungan dengan organisasi kemasyarakatan keagamaan yang merupakan pengendali badan usaha yang mengelola tambang. Pemberian izin tambang ini pada dasarnya menggeser paradigma hukum di Indonesia yang awalnya berdasarkan konstitusi, bergeser ke arah patronase politik. Lalu pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan juga menimbulkan polemik lainnya, yaitu adanya konsekuensi ke depannya, jika terjadi pelanggaran yang mengakibatkan salah satu atau kedua eksistensi dari ormas dan badan usaha terganggu. Masalah lainnya adalah potensi konflik kepentingan yang dapat terjadi.
| 127/IH/2025 | 127/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,75 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain