TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA CYBER CRIME PHISING DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
(Studi Putusan Nomor 617/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel)
Permasalahan penilitian ini adalah Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya tindak pidana phising yang merugikan masyarakat baik secara materiil maupun immateriil. Permasalahan penelitian ini berfokus pada dua aspek utama, yaitu bagaimana pengaturan dan penerapan hukum positif terhadap tindak pidana phising sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 617/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perbuatan tersebut. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji relevansi dan perbandingan sanksi antara hukum positif dengan hukum Islam serta implikasinya terhadap efektivitas penegakan hukum cyber crime di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum positif, tindak pidana phising dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang menegaskan larangan manipulasi, akses ilegal, serta penyalahgunaan data elektronik. Dalam perspektif hukum Islam, phising dipandang sebagai perbuatan yang termasuk kategori gharar dan tadlîs (penipuan), yang dilarang karena merugikan orang lain dan bertentangan dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 617/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel menegaskan pentingnya aspek kepastian hukum, dengan menjatuhkan pidana penjara serta denda kepada terdakwa. Perbandingan kedua sistem hukum menunjukkan bahwa baik hukum positif maupun hukum Islam sama-sama menekankan perlindungan terhadap masyarakat dari perbuatan merugikan, meskipun pendekatan sanksi yang digunakan berbeda. Implikasi penelitian ini adalah perlunya sinergi antara hukum positif dan nilai-nilai hukum Islam dalam rangka memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana cyber crime, khususnya phising, di Indonesia.
| 68/HPI/2025 | 68/HPI/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN yarif Hidayatullah Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,67 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain