Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN PKWT YANG DI PHK SEPIHAK OLEH VENDOR BUMN. PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM SYARIAH

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh vendor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ditinjau dari perspektif hukum positif dan Hukum Ekonomi Syariah. Studi ini berfokus pada kasus seorang karyawan PKWT yang di-PHK oleh vendor PT PLN (Persero) tanpa prosedur hukum yang sah sesuai perjanjian dan peraturan undang-undang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa karyawan PKWT berada pada posisi yang lemah secara struktural dan kerap mengalami pelanggaran hak akibat ketidaktahuan terhadap hukum dan lemahnya pengawasan. Dalam konteks hukum positif, PHK sepihak yang dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak wajib disertai kompensasi sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Sementara itu, perspektif Hukum Ekonomi Syariah menekankan keadilan, kejelasan akad, dan pemenuhan hak sebagai bagian dari prinsip maqashid syariah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan perlindungan hukum bagi pekerja PKWT melalui harmonisasi regulasi nasional dan prinsip keadilan dalam syariah, serta peningkatan edukasi hukum bagi pekerja.
Ketersediaan
112/HES/2025112/HES/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

112/HES/2025

Penerbit

Fak.Syariah Dan Hukum : UIN yarif Hidayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 76 hal;28 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

112/HES/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan