PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN PKWT YANG DI PHK SEPIHAK OLEH VENDOR BUMN. PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM SYARIAH
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh vendor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ditinjau dari perspektif hukum positif dan Hukum Ekonomi Syariah. Studi ini berfokus pada kasus seorang karyawan PKWT yang di-PHK oleh vendor PT PLN (Persero) tanpa prosedur hukum yang sah sesuai perjanjian dan peraturan undang-undang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa karyawan PKWT berada pada posisi yang lemah secara struktural dan kerap mengalami pelanggaran hak akibat ketidaktahuan terhadap hukum dan lemahnya pengawasan. Dalam konteks hukum positif, PHK sepihak yang dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak wajib disertai kompensasi sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Sementara itu, perspektif Hukum Ekonomi Syariah menekankan keadilan, kejelasan akad, dan pemenuhan hak sebagai bagian dari prinsip maqashid syariah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan perlindungan hukum bagi pekerja PKWT melalui harmonisasi regulasi nasional dan prinsip keadilan dalam syariah, serta peningkatan edukasi hukum bagi pekerja.
| 112/HES/2025 | 112/HES/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fak.Syariah Dan Hukum :
UIN yarif Hidayatullah Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix, 76 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain