“Tinjauan Maqashid
Syariah Dalam Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana
Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 44/Pid.B/2024/PN Bls)
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pandangan hukum Islam
terhadap tindak pidana pembunuhan berencana bersumber dari prinsip Maqashid
Syariah serta menganalisis kesesuaian hukuman penjara dalam Putusan Nomor
44/Pid.B/2024/PN Bls dengan nilai-nilai keadilan menurut Hukum Islam.
Penelitian ini memanfaatkan metode yuridis normatif melalui pendekatan
peraturan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual
approach). Data diperoleh dari bahan hukum primer (KUHP, putusan pengadilan,
teks-teks Islam), sekunder (buku, jurnal, artikel). Teknik pengumpulan data
melalui studi kepustakaan, kemudian dikaji secara kualitatif dengan perbandingan
hukum Islam dan hukum pidana positif.
Penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara putusan hakim
dengan prinsip keadilan dalam Maqashid Syariah. Hukum positif hanya
menitikberatkan pada aspek pidana formil (KUHP Pasal 340), sementara
Maqashid Syariah lebih menekankan penjagaan jiwa (hifz al-nafs), keadilan, dan
kemaslahatan sosial. Analisis menemukan bahwa hukuman penjara dalam putusan
tersebut masih belum sepenuhnya mencerminkan tujuan hukum Islam yang
bersifat restoratif dan preventif.
| 70/HPI/2025 | 70/HPI/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain